
Bhabinkamtibmas Polsek [Nama Polsek] melaksanakan kegiatan P2B (Pembinaan dan Problem Solving) di wilayah binaan, yaitu di Desa [Nama Desa]. Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk kehadiran Polri dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat secara persuasif dan kekeluargaan.
Dalam kegiatan ini, Bhabinkamtibmas:
-
Melakukan mediasi terhadap persoalan/konflik antara warga [Contoh: perselisihan lahan, masalah batas tanah, kesalahpahaman antar tetangga, dll].
-
Memberikan pembinaan kepada pihak yang berselisih agar dapat menyelesaikan masalah tanpa kekerasan dan dengan musyawarah.
-
Mengedukasi warga tentang pentingnya menjaga kerukunan, komunikasi, dan hukum adat maupun positif.
-
Menekankan bahwa setiap masalah sosial harus diselesaikan dengan kepala dingin dan melibatkan pihak yang berwenang bila diperlukan.